Condro mengatakan, jika dilihat dari kemasan secara teliti, terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.
"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Jika dibuka, kata Condro, cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas.
Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas.
"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," sambungnya.
Pelaku bisnis sampo palsu ini menggunakan bahan baku untuk membuat sampo dan minyak rambut seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.
Campuran bahan tersebut membuat bahaya sampo palsu tidak bisa diremehkan.
Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.