Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com)
Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com) ( kompas.com)

Aturan Pasang Pelat Nomor, Tidak Sesuai Standar Denda Paling Banyak Rp 500.000

6 Januari 2022 19:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

TNKB dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), mempunyai lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai bukti keaslian.

Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, atau modifikasi pada pelat nomor, dianggap tidak sah dan penggunanya bisa ditilang.

Walau begitu, dalam waktu dekat Korlantas Polri bakal mengubah jenis pelat nomor yang selama ini beredar.

“Pelat nomor baru ini pada dasarnya berganti warna dari hitam ke putih. Tujuannya tak lain untuk mengoptimalkan kinerja ETLE,” ujar Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, kepada Kompas.com (4/1/2022).

Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 45 dijelaskan, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pasang Pelat Nomor, Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/06/101200015/aturan-pasang-pelat-nomor-tidak-sesuai-standar-denda-rp-500.000.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm