- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II - Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Meskipun demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang tertulis dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan.
Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya.
Mereka ialah, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Jenis Pelat Nomor Dewa yang Kini Banyak Ditilang Polisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/21/122200515/mengenal-jenis-pelat-nomor-dewa-yang-kini-banyak-ditilang-polisi?page=all#page2.