Menurut Taslim, pelaksanaan bisa saja langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil maupun motor yang masih menggunakan pelat hitam.
Maka dari itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait. Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/23/084100115/ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-disertai-cip-rfid-dilakukan-bertahap?page=all#page2.