SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti dasar warna putih. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Tak cuma perubahan warna pelat kendaraan pribadi (plat nomor), nantinya pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Di mana chip tersebut bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” kata Yusri, Sabtu (22/1/2022).
Walau demikian, Yusri belum menyebutkan tanggal pasti aturan terbaru tersebut akan mulai diberlakukan. Ia cuma memastikan, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap.
“Pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, diawali dengan tahap sosialisasi,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” kata Taslim.
Menurut Taslim, pelaksanaan bisa saja langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil maupun motor yang masih menggunakan pelat hitam.
Maka dari itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait. Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/23/084100115/ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-disertai-cip-rfid-dilakukan-bertahap?page=all#page2.