SONORABANGKA.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang sebelumnya tidak dikenal atau diakui oleh komunitas internasional.
Masalah ini kerap muncul karena sertifikat vaksin Indonesia tidak terbaca di luar negeri. Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional yang diterbitkan pemerintah Indonesia ini, sudah disesuaikan dengan standar WHO.
"Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri," katanya melalui informasi resmi.
Fungsi sertifikat vaksin internasional
Sertifikat vaksin internasional ini bisa digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap. Selain itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah.
Walau demikian, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku, mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Cara akses sertifikat vaksin internasional WHO
Sertifikat vaksin internasional ini bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya: