Sertifikat vaksin sesuai standar WHO
Sertifikat vaksin sesuai standar WHO ( (PeduliLindungi))

Indonesia Sekarang Punya Sertifikat Vaksin Internasional, Berikut Cara Aksesnya

30 Januari 2022 08:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang sebelumnya tidak dikenal atau diakui oleh komunitas internasional.

Masalah ini kerap muncul karena sertifikat vaksin Indonesia tidak terbaca di luar negeri. Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional yang diterbitkan pemerintah Indonesia ini, sudah disesuaikan dengan standar WHO.

"Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri," katanya melalui informasi resmi.

Fungsi sertifikat vaksin internasional

Sertifikat vaksin internasional ini bisa digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap. Selain itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah.

Walau demikian, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku, mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Cara akses sertifikat vaksin internasional WHO

Sertifikat vaksin internasional ini bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya:

1. Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Arahkan ke bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik “Selanjutnya”

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”. Lalu pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Kini Punya Sertifikat Vaksin Internasional, Begini Cara Aksesnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/29/220301881/indonesia-kini-punya-sertifikat-vaksin-internasional-begini-cara-aksesnya?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm