SonoraBangka.ID - Mulai besok, hari Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng akan turun kembali. Belum lama ini, harga minyak goreng sudah turun melalui kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.
Selanjutnya, harga minyak goreng akan turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.
HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berikut rincian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.
Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein,” jelas Mendag.
Dengan kebijakan DPO tersebut, harga minyak goreng bisa ditekan turun. Meski harga minyak goreng akan turun lagi, Lutfi mengingatkan masyarakat tidak perlu panic buying.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” jelas Lutfi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Turun Lagi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/01/31/120100926/mulai-besok-harga-minyak-goreng-turun-lagi?page=all#page2.