SONORABANGKA.ID - Aktris peran Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, sudah mengajukan memori banding usai divonis untuk kasus narkoba yang menjerat mereka. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab.
"Kami sudah ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Wa Ode Nur Zainab kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).Meski demikian, Wa Ode belum mendapatkan kepastian kembali terkait bekas perkara yang telah ia limpahkan ke PN Jakarta Pusat.
"Tapi saya belum tahu, apakah berkas perkara sudah dilimpahkan oleh PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jakarta (atau belum)," ujar Wa Ode.
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama karena ia menilai putusan yang jatuh kepada kliennya mengabaikan fakta hukum.
"Antara lain fakta hukum yang membuktikan Pak Ardi, Bu Nia, serta Pak Ivan adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi,"tambah Wa Ode.
Fakta tersebut diperkuat dengan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli yang tertuang selama dalam persidangan Nia dan Ardi.
"Ada Rekomendasi Hasil Asesmen BNN RI serta Rekomendasi Hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Prop DKI Jakarta, bukti Keterangan Ahli, yang semuanya saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," terangnya.
Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir Nia, Zen selama 1 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti yaitu berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut sudah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Ajukan Memori Banding", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/02/140551066/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-telah-ajukan-memori-banding?page=2.