lustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta
lustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta ( (Bangkapod.com/Riki Pratama) )

Gaji 4.436 Pegawai Honorer Pemprov Babel Belum Juga Cair, BKPSDMD Sebut Penyebabnya

4 Februari 2022 15:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum juga mencairkan gaji 4.436 pegawai honorer. Para pegawai honor pun mengeluhkan.

Gaji pegawai honorer sebesar Rp 2,9 juta per bulan, biasanya diterima setiap tanggal satu, Tetapi, hingga 4 Februari 2022 belum dicarikan.

Seorang tenaga honorer di Pemprov Babel, mengeluhkan terkait gaji mereka yang belum dicarikan, sementara banyak kebutuhan yang harus dibayarkan.

"Belum cair, biasanya awal bulan, setiap tanggal satu. Kami ini bekerja dahulu baru gajian. Artinya, gaji kami bulan Januari, dibayarkan pada 1 Februari 2022," ujar tenaga honorer di Pemprov Babel, kepada Bangkapos.com, Jumat (4/2/2022).

Ia menyebutkan gaji yang diterima digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan hidup, termasuk membayar kontrakan rumah.

"Karena gaji belum cair kontrakan rumah belum dibayar. Biasanya bayar setiap gajian Rp 500.000 per bulan, tetapi ini belum pusing juga,"katanya.

Senada, disampaikan tenaga honorer lainnya mengeluhkan hal yang sama terkait lambatnya pencairan, gaji honorer, mereka mengaku krisis keuangan karena banyak kebutuhan sehari-hari harus dibiayai.

"Sudah krisis, karena gaji yang kami terima terakhir pada akhir Desember 2021, sudah satu bulan lebih. Jadi kritis, teman teman juga sudah banyak mengeluh, karena sebagian ada beban kredit dan pembiayaan lain harus dibayar," ucapnya.

Ia juga mengetahui, lambatnya gaji honorer karena harus ada rekomendasi dari BKPSDMD Babel dalam hal perpanjangan SK di seluruh OPD.

"Mungkin kendala di situ, karena banyak OPD yang belum ada rekomendasinya, yang saat ini dalam proses,"ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, menjelaskan penyebab gaji pegawai honorer belum dicairkan karena beberapa faktor.

"Iya, ada beberapa kendala yaitu, masih ada beberapa perangkat daerah (PD) yang belum mengusulkan untuk mendapatkan rekom sitagar atau sistem informasi penataan tenaga kontrak. Ada yang sudah menyampaikan tapi berkas/lampiran belum lengkap. Misal belum ada rekomendasi pengangkatan tahun sebelumnya, surat pernyataan ketersediaan anggaran," lanjut Susanti.

Susanti menuturkan, kemudian belum ada yang menginput hasil penilaian kinerja tahun 2021 pada aplikasi sistem informasi penataan tenaga kontrak (sitagar).

"Masih menyesuaikan dengan nama jabatan yang tertuang dalam peta jabatan dari biro organisasi. Bagi yang sudah mengumpulkan lengkap, mulai hari ini sudah dapat mengambil rekomnya ke BKPSDMD,"tambahnya.

Kemudian, tahap selanjutnya, kata Susanti kepala perangkat daerah harus membuat surat keterangan (SK) pengangkatan pegawai tenaga kontrak.

"Kepala perangkat daerah membuat SK pengangkatan pegawai tenaga kontrak, penandatangan surat perjanjian kerja, penerbitan surat penugasan dan langsung bisa proses pembayaran setelah 1 bulan kalender. Semua tahapan itu bisa dilakukan dalam waktu 1 hari," imbuhnya.

Diketahui berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, mencatat untuk jumlah tenaga honorer di Pemprov Babel saat ini berjumlah 4.436 orang.

Tersebar di 27 perangkat daerah termasuk di cabang dinas, UPTD, serta satuan pendidikan SMA/SMK/SLBN.

Dengan dinas terbanyak tenaga honorer, yaitu dinas pendidikan 1.770 orang, dinas kesehatan/rsj/rsup 637 orang, setwan 205 orang, setda 203 orang, dan dinas Pekerjaan Umum 165 orang.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gaji 4.436 Pegawai Honorer Pemprov Babel Belum Cair, BKPSDMD Ungkap Penyebabnya, https://bangka.tribunnews.com/2022/02/04/gaji-4436-pegawai-honorer-pemprov-babel-belum-cair-bkpsdmd-ungkap-penyebabnya?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm