Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah dan Rezky Bidadah usai sidang ketiga di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah dan Rezky Bidadah usai sidang ketiga di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). ( (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS))

Jawaban Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Tentang Surat Pemindahan Makam Vanessa Angel

9 Februari 2022 14:51 WIB

Abdul Halik mengatakan syarat yang harus dipenuhi Doddy Sudrajat jika ingin memindahkan makam Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,”ujar Abdul Halik.

Abdul Halik menambahkan, berkas lain yang harus dipenuhi adalah surat kematian Vanessa Angel dari rumah sakit dan surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka.

Ada pula  fotocopy Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Vanessa Angel dan ahli waris, fotocopy Kartu Keluarga (KK) mendiang, dan surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban Kuasa Hukum Doddy Sudrajat soal Klaim Sudah Urus Surat Pemindahan Makam Vanessa Angel", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/09/131116866/jawaban-kuasa-hukum-doddy-sudrajat-soal-klaim-sudah-urus-surat-pemindahan?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.