SONORABANGKA.ID - Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah, menjawab tentang pengurusan berkas pemindahan makam Vanessa Angel.
Ketika ditanya bagaimana kelanjutan berkas pemindahan kerangka mendiang Vanessa Angel, Tegar Firmansyah tidak menjawab secara gamblang.
“Itu konteksnya beda, Mas. Ini kan sekarang lagi fokus di persidangan saja,” kata Tegar Firmansyah saat ditemui sebelum persidangan penetapan perwalian Gala Sky Andriansyah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Tegar Firmansyah mengakui bahwa tim kuasa hukum mengetahui wacana tersebut. Hanya saja, Tegar Firmansyah tengah tidak ingin membahas rencana pemindahan makam Vanessa Angel dari Tamak Makam Islam Malaka ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.
“Tahu (ada wacana tersebut), cuma untuk itu saya enggak mau bahas ya, kita fokus di persidangan hari ini saya,” kata Tegar Firmansyah.
Klaim sudah urus surat pemindahan Sebelumnya, Tegar Firmansyah mengklaim bahwa Doddy Sudrajat telah mengurus segala berkas administrasi pemindahan makam Vanessa Angel ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Wacana pemindahan makam tersebut dikarenakan Doddy Sudrajat hanya ingin memenuhi wasiat Vanessa Angel semasa hidup yang ingin dikebumikan atu liang lahad dengan mendiang ibundanya, Lucy Maywati.
"Untuk kepengurusan baik yang sifatnya administrasi ataupun prosedural sudah kami laksanakan sesuai dengan surat kuasa Pak Doddy ke kami agar melakukan kepengurusan pemindahan makam Vanessa Adzania (Vanessa Angel) ke TPU Karet Bivak," jelas Tegar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Meski demikian, pengawas TPU Karet Bivak dari Pemprov DKI Jakarta Abdul Halik hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas administrasi.
“Untuk sekarang ini, belum ada. Apalagi berkas, belum ada. Keluarga juga belum ada yang kemari. Istilahnya belum ada pendaftaran untuk pemindahan kerangka,” terang Abdul Halik kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Abdul Halik mengatakan syarat yang harus dipenuhi Doddy Sudrajat jika ingin memindahkan makam Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.
“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,”ujar Abdul Halik.
Abdul Halik menambahkan, berkas lain yang harus dipenuhi adalah surat kematian Vanessa Angel dari rumah sakit dan surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka.
Ada pula fotocopy Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Vanessa Angel dan ahli waris, fotocopy Kartu Keluarga (KK) mendiang, dan surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban Kuasa Hukum Doddy Sudrajat soal Klaim Sudah Urus Surat Pemindahan Makam Vanessa Angel", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/09/131116866/jawaban-kuasa-hukum-doddy-sudrajat-soal-klaim-sudah-urus-surat-pemindahan?page=2.