Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com)
Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com) ( kompas.com)

Minat Pelat Nomor Cantik, Siapkan Biaya Minimal Rp 5 Juta

19 Februari 2022 19:11 WIB

a. mengisi formulir permohonan; dan

b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.

Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:

1. Mengisi formulir

2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB

3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan

4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik

5. Penulisan Buku Register

6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan

7. Penggandaan dokumen melakuakn pengarsipan

8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan, berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Minimal Rp 5 Juta", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/19/162000715/minat-pelat-nomor-cantik-siapkan-dana-minimal-rp-5-juta.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm