Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com)
Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com) ( kompas.com)

Minat Pelat Nomor Cantik, Siapkan Biaya Minimal Rp 5 Juta

19 Februari 2022 19:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata dapat dipesan sesuai keinginan.

Tapi, selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus mengeluarkan modal lebih sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan baru dan juga saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

"Untuk pelat nomor cantik atau kalau di sini disebut pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor, namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," Kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.

. NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

. NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

. NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

. NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Sedangkan untuk syarat tambahan yang harus dilengkapi oleh pemohon NRKB pilihan yakni:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm