SonoraBangka.ID - Hingga kini masih ada masyarakat Indonesia yang mengonsumsi rokok ilegal. Hal ini seiring dengan makin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Temuan survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia sebanyak 28,12 persen perokok di tanah air pernah atau masih mengonsumsi rokok ilegal.
Angka tersebut berdampak pada hilangnya potensi pajak atau pendapatan negara sebesar Rp 53,18 triliun.
"Ini tentunya merugikan," ujar salah satu pemilik perusahaan produk tembakau skala UMKM di Kudus, Mukhammad Sarifudin saat dihubungi Jumat (21/2/2022).
Pemilik Nusantara Prima ini mengatakan, selain merugikan pendapatan negara, perdaran rokok illegal berpengaruh pada kesejahteraan petani tembakau.
Sebab dengan hilangnya pendapatan negara dan peredaran cukai bakal membuat harga tembakau tidak stabil. Sarifudin mengaku, harga rokok ilegal sangat terjangkau. Namun, melihat dampak massifnya peredaran rokok ilegal bakal merugikan banyak pihak di industri ini.
Produk tembakau UMKM legal
Untuk itu, ada alternatif lain untuk mendapat rokok dengan harga relatif lebih murah, yakni dengan menjangkau produk tembakau UMKM yang legal.
Saat ini produk tembakau UMKM masih kalah bersaing dengan produk dari perusahaan besar. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor merebaknya rokok ilegal. Apabila perusahaan rokok skala UMKM yang legal lebih diberi kesempatan secara regulasi, tentunya bisa memberi manfaat pada sektor di industri tembakau termasuk petani.
“Poduk tembakau UMKM harus diperhatikan juga oleh pemerintah. Hal ini bisa membantu ekonomi pelaku usaha kecil dan para petani tembakau,” tutur dia.
Menurutnya harga produk tembakau dari industri rumahan harganya kompetitif. Bahkan dibanding rokok ilegal, harganya tak jauh beda. Bedanya, dengan membeli rokok legal akan membantu perekonomian negara.
Kawasan industri hasil tembakau
Sebelumnya, pemerintah akan Menyusun regulasi untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau.
Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan pada peredaran rokok ilegal.
Pembentukan kawasan industri tersebut diharapkan bisa merangkul pengusaha kecil seperti UMKM. Dengan begitu, industri rokok berskala kecil tidak tertarik masuk ke industri rokok ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Potensi Pajak yang Hilang akibat Rokok Ilegal Capai Rp 53,18 Triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/21/204500726/potensi-pajak-yang-hilang-akibat-rokok-ilegal-capai-rp-53-18-triliun?page=all#page2.