Emas yang berada di bawah pengawasan lembaga kliring pun harus sesuai dengan standar dan kualitas yang ditentukan oleh Bappebti.
"Kadar emas harus minimum 99,9 persen, memiliki sertifikat emas yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat dengan besaran tertentu," ujarnya.
Selain itu, sebelum bisa melakukan perdagangan, pedagang emas digital ini harus memiliki emas sedikitnya 10 kilogram untuk memulai perdagangan. Setelah transaksi dimulai, terdapat batasan minimum ketersediaan emas sebesar 25 persen atau sekitar 2,5 kilogram, dimana pedagang sudah harus top-up jumlah emasnya.
Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kecukupan emas pedagang pada saat nasabah melakukan transaksi. Yudhistira menambahkan, saat ini nasabah dapat memeriksa kepemilikan emasnya secara real melalui website resmi Indonesia Clearing House.
Setelah melakukan transaksi pada aplikasi emas digital yang digunakan, nasabah dapat melihat jumlah emas yang telah dibeli akan bertambah.
"Hal ini juga merupakan salah satu manfaat bagi nasabah dalam memastikan ketersedian emas fisik dari transaksi yang dilakukan," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICDX Resmi Jalankan Transaksi Off Exchange di Pasar Fisik Emas Digital ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/25/220000526/icdx-resmi-jalankan-transaksi-off-exchange-di-pasar-fisik-emas-digital-?page=all#page2.