Kim Kardashian
Kim Kardashian ( Pop Sugar)

Kim Kardashian Kini Resmi Berstatus Lajang

5 Maret 2022 14:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Hakim Pengadilan Los Angeles telah mengabulkan permintaan selebritas Kim Kardashian untuk dinyatakan lajang secara hukum pada Rabu (2/3/2022) lalu. Diketahui, Kim Kardashian sudah resmi bercerai dari rapper Kanye West setelah hampir delapan tahun menikah.

Kim Kardashian mengajukan gugatan cerai setahun lalu, lantaran adanya suatu masalah yang tidak dapat didamaikan dengan Kanye West. Kanye West diketahui sempat keberatan usai digugat cerai dan secara terbuka meminta Kim untuk berdamai.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Steve Cochran menyetujui gugatan Kardashian untuk bercerai melalui proses bifurkasi, yang memungkinkan perubahan status perkawinan sementara persoalan lain sedang ditangani.

"Pengadilan mengabulkan pemutusan status perkawinan," ujar hakim dalam perintah tertulis yang dikeluarkan setelah sidang umum, dilansir dari Asiaone, Sabtu (5/3/2022). Sementara itu, pihak Kanye West sama sekali belum menanggapi soal kabar tersebut.

Sebagai informasi, Kanye West dan Kim Kardashian menikah pada Mei 2014 silam. Kehidupan asmara mereka termasuk yang sering dibicarakan di Hollywood. Pernikahan itu merupakan yang pertama untuk Kanye West dan yang ketiga kalinya untuk Kim Kardashian.

Sebelumnya, Kardashian sempat menikah dengan pebasket Kris Humphries dan produser musik Damon Thomas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kim Kardashian Resmi Sandang Status Lajang", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/05/100608366/kim-kardashian-resmi-sandang-status-lajang.
L

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm