Petugas SPBU mengisi solar bersubsidi kepada mobil konsumen di SPBU Coco Cikini Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2014). Sesuai arahan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aturan pelarangan pembelian BBM subsidi jenis minyak solar khususnya di wilayah Jakarta Pusat mulai diberlaku
Petugas SPBU mengisi solar bersubsidi kepada mobil konsumen di SPBU Coco Cikini Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2014). Sesuai arahan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aturan pelarangan pembelian BBM subsidi jenis minyak solar khususnya di wilayah Jakarta Pusat mulai diberlaku ( kompas.com)

Harga Pertamax Masih Dikaji Pertamina Apakah Akan Naik Kembali?

18 Maret 2022 13:00 WIB

 

SonoraBangka.Id -  Saat ini, Pertamina menjual Pertamax (RON 92) dengan harga di rentang Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter, tergantung lokasi. Sementara harga BBM pengelola SPBU lainnya sudah di atas Rp 10.000.

PT Pertamina (persero) belum menunjukkan sinyal akan menaikkan harga Pertamax. Pjs  Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina Irto Ginting mengatakan, masih melakukan kajian dan melakukan koordinasi dengan pemangku-pemangku kepentingan terkait sehubungan hal ini.

“Semua kemungkinan masih kami kaji,” ujar Irto kepada Kontan.co.id, Jumat (17/3).

Ini bisa dijumpai pada BP RON 92 yang dijual sebesar Rp 12.990 per liter, Shell Super Rp 12.990 per liter, dan Revvo 92 senilai Rp 11.900 per liter.

Harga Pertamax yang berlaku saat ini, menurut sejumlah pengamat, berada di bawah harga keekonomian. Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, harga Pertamax idealnya berkisar Rp 14.000-an per liter.

“Jadi bisa dibayangkan berapa besar selisih saat ini yang harus ditanggung oleh Pertamina,” ujar Mamit kepada Kontan.co.id.

Hitungan Mamit didasarkan pada formula Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Mengutip Lampiran Kepmen ESDM No. 62 Tahun 2020, perhitungan harga jual eceran jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dihitung dengan formula Mean of Platts Singapore (MOPS) a atau Argus + Rp 1.800 per liter + Margin (10% dari harga dasar).

“Kita hitung dengan MOPS rata-rata 3 bulan terakhir ada di US$ 98 per barrel, kurs Rp 14.350 (per dolar AS), menggunakan formula sesuai KepMen 62/2020  dengan margin 1.800 maka harga dasarnya Rp 11.709 per liter.

Ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan 13.465. Ditambah margin 5% saja sudah di angka 14.139 per liternya,” terang Mamit.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm