Menurutnya, sejauh ini memang, RSUD tak menerima limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan maupun rumah sakit dari kabupaten lain.
“Kalau dari kabupaten lain memang tidak ada,” ucapnya.
Della menyebutkan ada beberapa limbah yang termasuk limbah medis B3 di antaranya infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR dan antigen, serta alkohol pembersih swab.
Oleh karena itu dengan adanya fasilitas ini diharapkan permasalahan penanganan limbah medis B3 bisa tertangani oleh pemerintah daerah.
Dimana satu alat incenerator milik RSUD Depati Hamzah mampu membakar sampah medis 75 kilogram per jam.
"Saat ini kita baru memiliki satu alat incenerator, mudah-mudahan ini juga bisa mengurangi permasalahan penanganan limbah medis,"lanjut Della
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Selama Tahun 2021, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Musnahkan 10 Ton Limbah Medis dan B3, https://bangka.tribunnews.com/2022/03/25/selama-tahun-2021-rsud-depati-hamzah-pangkalpinang-musnahkan-10-ton-limbah-medis-dan-b3?page=2.