Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang.
Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang. ( Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Sudah Musnahkan 10 Ton Limbah Medis dan B3 Selama Tahun 2021

26 Maret 2022 08:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang telah mencatat setidaknya seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan limbah medis dan  bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus Hakim menuturkan, fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari klinik, tempat praktik mandiri, apotek hingga puskesmas yang melakukan kerjasama melakukan pemusnahan limbah medis dan B3 di RSUD Depati Hamzah.

“Tetapi yang jelas sampah medis itu semua dari fasilitas kesehatan yang ada di Pangkalpinang,” ujar  Hakim kepada Bangkapos.com, Jumat (25/3/2022).

Menurut Hakim, saat ini memang RSUD Depati Hamzah sudah memiliki alat incenerator atau alat pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.

Biaya yang dibebankan untuk memusnahkan limbah medis dan B3 dari seluruh fasilitas kesehatan sendiri mencapai Rp75.000 per kilogram. 

Di mana biaya tersebut nantinya bakal dimasukkan ke dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Depati Hamzah untuk biaya operasional yang pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Penetapan harga itu dihitung dari pembelian bahan bakar dan operasional lain. Itu kan masuk ke BLUD rumah sakit. Masuk ke PAD juga, tapi digunakan rumah sakit sendiri untuk membeli bahan bakar dan lainnya,”kata Hakim.

Sementara itu Direktur RSUD Depati Hamzah dr Della Rianadita mengatakan dalam kurun waktu tahun 2021 lalu setidaknya sebanyak 10.227 kilogram limbah medis dimusnahkan di RSUD Depati Hamzah.

Ribuan kilo limbah medis tersebut didapati dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan pihaknya.

“Kalau sehari saja kita mampu memusnahkan sebanyak 80 kilogram limbah medis dan B3 dari klinik, puskesmas dan praktik dokter,” jelas Della.

Menurutnya, sejauh ini memang, RSUD tak menerima limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan maupun rumah sakit dari kabupaten lain.

“Kalau dari kabupaten lain memang tidak ada,” ucapnya.

Della menyebutkan ada beberapa limbah yang termasuk limbah medis B3 di antaranya infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR dan antigen, serta alkohol pembersih swab.

Oleh karena itu dengan adanya fasilitas ini diharapkan permasalahan penanganan limbah medis B3 bisa tertangani oleh pemerintah daerah.

Dimana satu alat incenerator milik RSUD Depati Hamzah mampu membakar sampah medis 75 kilogram per jam.

"Saat ini kita baru memiliki satu alat incenerator, mudah-mudahan ini juga bisa mengurangi permasalahan penanganan limbah medis,"lanjut Della

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Selama Tahun 2021, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Musnahkan 10 Ton Limbah Medis dan B3, https://bangka.tribunnews.com/2022/03/25/selama-tahun-2021-rsud-depati-hamzah-pangkalpinang-musnahkan-10-ton-limbah-medis-dan-b3?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm