Tangkapan kamera tilang di Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Babel.
Tangkapan kamera tilang di Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Babel. ( Ist/Ditlantas Polda Babel)

Selama Tilang Elektronik, Pemilik Rental Harus Periksa Status Kendaraan, Ini Caranya!

26 Maret 2022 19:30 WIB

SonoraBangka.id - Hari ini Sabtu 26 Maret 2022, tilang elektronik mulai berlaku, pemilik rental diingatkan agar rutin memeriksa status kendaraan, begini caranya.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi menyebut pemilik kendaraan rental khususnya mobil perlu memeriksa status kendaraannya pernah ditilang atau tidak selama dirental.

"Pemilik kendaraan rental ini kan tidak mengetahui apakah mobil yang direntalkan itu pernah ditilang atau tidak. Jangan sampai nantinya setelah tertangkap kamera ETLE mengaku tidak mengetahuinya," ujar Adnan kepada awak media pada Selasa (22/3/2022) siang.

Kompol Adnan Wahyu Kasogi mengatakan pemilik kendaraan rental mobil dapat memeriksa melalui website atau laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

Melalui website yang disediakan, Adnan menyebutkan pemilik hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor kerangka dan nomor mesin kendaraan yang dirental sehingga dapat mengetahui status kendaraan.

"Sistemnya jika tertangkap kamera ETLE maka surat penilangan akan kita kirimkan ke rumah pemilik kendaraan.

Nah jangan sampai nantinya pemilik mengakui tidak merasa ditilang karena bukti kamera pengawas berupa foto dan dokumen tidak akan berbohong," imbuhnya.

Tangkapan kamera tilang di Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Babel.
Unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dipasang di Simpang Tiga Transmart/PT. Timah di Kota Pangkalpinang ((Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan))

Sebagai informasi, ada empat titik yang telah dipasang kamera pengawas ETLE seperti di Simpang Empat Air Itam, Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan di Simpang Tiga Transmart Pangkalpinang. 

Beberapa pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE seperti tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi) serta menggunakan mobil pikap untuk memuat orang. 

Sementara bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm.

Termasuk Bangka Belitung, Tilang Elektronik Diluncurkan Serentak di 14 Polda

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diluncurkan serentak hari ini, Sabtu 26 Maret 2022 

Peluncuran tilang elektronik menyesuaikan penjadwalan yang telah ditetapkan dari Mabes Polri melalui Telegram Kapolri dengan Nomor ST/591/III/HUK.6.6./2022 tertanggal 21 Maret 2022 yang menyebutkan proses peluncuran penerapan ETLE di Polda Kepulauan Bangka Belitung akan dilakukan pada 26 Maret 2022.

"Berdasarkan telegram ini, maka launching ETLE di Polda Babel akan kita lakukan di Gedung RTMC Polda Babel dan kegiatan ini juga dilakukan secara serentak se-nasional," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kasogi pada Selasa (22/3/2022).

 

Selain Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi menyebutkan ada 14 Polda lainnya yang juga akan melakukan peluncuran penerapan ETLE seperti di Pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, Papua dan Gorontalo.

"Total polda yang akan melakukan peluncuran penerapan ETLE ini ada 14 Polda secara menyeluruh termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung. Untuk pusat pelaksanaannya itu di Surabaya dan di daerah termasuk kita akan dilaksanakan secara virtual," ujar Adnan.

Penilangan secara elektronik diterapkan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian lalu lintas dengan pengguna jalan.

Setelah diluncurkan, Adnan menyatakan penerapan penilangan secara elektronik dapat diberlakukan.

Prosedur Tilang Elektronik

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan menerima surat tilang yang dikirim ke rumah masing-masing sesuai dengan nomor kendaraan yang teregistrasi.

Pengendara akan menyelesaikan penilangan dengan pembayaran melalui barcode yang telah dilampirkan di kertas tilang.

"Nantinya misal ada yang terekam atau tercapture maka akan dicocokan dengan database dan memastikan nomor polisi kendaraan sekaligus mengetahui pemiliknya. Setelah itu akan dikirimkan surat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ucap Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kasogi.

Mengenai proses pengiriman surat tilang ke alamat tujuan atau pemilik kendaraan, pihaknya lanjut Adnan mengakui akan dikirim dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia yang telah bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Di surat yang kami kirim itu berisi catatan penilangan dan data-data berserta website dan barcode sehingga pemilik kendaraan yang ditilang dapat melakukan pembayaran sekaligus memastikan kendaraannya atau bukan," jelasnya.

Jika pengendara kendaraan bermotor yang ditilang tidak dapat melakukan pembayaran ataupun belum dapat menggunakan barcode, maka dapat melaporkan ke Kepolisian Lalu Lintas yang ada di polres setempat.

Selain itu pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar wilayah Bangka Belitung (BN -red) proses penilangannya akan dibantu oleh Polda sesuai dengan nomor kendaraan yang tercatat.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemilik Rental Perlu Periksa Status Kendaraan Selama Tilang Elektronik Berlaku, Begini Caranya, https://bangka.tribunnews.com/2022/03/26/pemilik-rental-perlu-memeriksa-status-kendaraan-selama-tilang-elektronik-berlaku-begini-caranya?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm