SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama sejumlah instansi terkait mengamankan 4 kapal ilegal. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya adalah kapal asing.
Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Uban dan Bea Cukai.
Kapal-kapal yang diamankan yakni kapal tugboat TB An Ding dan TB An Rong berbendera Singapura, kapal tanker MT Lynx Satu berbendera Malaysia, serta kapal tanker MT Tutuk berbendera Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt Mugen Sartoto menjelaskan, pengangkapan kapal-kapal ilegal ini dilakukan ketika pihaknya melakukan patroli bersama.
Patroli tersebut merupakan penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan illegal (tanpa izin).
Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap.
Terhadap kapal-kapal tersebut secara terpisah telah dilakukan proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan.
"Kapal berbendera Singapura TB An Ding GT 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P376 diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," ujar Capt Mugen dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Mugen menjelaskan, pada tanggal 18 Maret 2022 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Sedangkan kapal TB An Rong berbendera Singapura GT 863 diperiksa pada tanggal 2 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasadha P115.