Pada tanggal 28 Maret 2022 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Adapun kapal tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 dan kapal tanker MT Lynx Satu berbendera Malaysia GT 7358 diperiksa pada tanggal 4-5 Maret 2022.
Kedua kapal tersebut diperiksa oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasadha P115, kapal patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta kapal patroli KN P 376.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelas Mugen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Ciduk 4 Kapal Ilegal di Batam, 3 Asing dan 1 Lokal", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/29/220020426/kemenhub-ciduk-4-kapal-ilegal-di-batam-3-asing-dan-1-lokal?page=all#page2.