Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, pajak karbon ditunda sampai sekitar Juli 2022. Pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.
Aturan turunan pajak karbon perlu mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, pihaknya saat ini fokus memastikan suplai dan permintaan (demand) masyarakat dan daya belinya.
Tak bisa dipungkiri, harga-harga komoditas naik menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Di tengah kita siapkan aturan ini secara konsisten antara satu dan lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 april 2022, kita dapat tunda ke sekitar Juli," kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Umumkan Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April 2022", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/31/114200626/sri-mulyani-umumkan-pajak-karbon-batal-berlaku-1-april-2022?page=all#page2.