SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pajak karbon tidak jadi berlaku pada 1 April 2022.
Dia menuturkan, upaya harmonisasi aturan soal pajak karbon masih dibahas agar sesuai dengan roadmap penurunan emisi karbon hingga mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.
"Pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April 2022 namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap," kata Sri Mulyani dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Sri Mulyani mengungkapkan, pengenaan pajak karbon menjadi sangat rumit. Dari sisi harga misalnya, harga karbon di dunia berbeda-beda sehingga menimbulkan risiko kebocoran.Tak heran, perdagangan karbon antar negara membutuhkan kesepakatan global.
Perbedaan harga ini terlihat sangat timpang. Di satu negara sepertu Jepang, pajak karbon dikenakan sebesar 3 dollar AS/ton CO2e. Sedangkan di Prancis tarifnya mencapai 49 dollar AS/ton CO2e.
Sementara di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai 17,48 dollar AS/ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Di Kolombia, tarifnya sebesar 4,45 dollar AS/ton CO2e untuk semua sektor.
"Di satu negara harganya hanya 3 dollar AS, di negara lain harganya 25 dollar AS dan negara lain ada yang 45 dollar AS. Berdasarkan perhitungan, dunia akan berhasil mengatasi climate change, (jika) harga karbon itu harusnya bisa mencapai 125 dollar AS," jelas dia.
Oleh karena itu kata Sri Mulyani, Indonesia akan mengimplementasikan pajak karbon secara sangat hati-hati dan bertahap.
Apalagi saat ini, seluruh negara di dunia masih berkutat dalam situasi pandemi dan sedang berupaya memulihkan ekonomi. Dia tidak ingin, mekanisme pasar karbon justru menghambat pemulihan ekonomi.
"(Kami) menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentu tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi kita. Ini yang sedang kita terus lakukan," tandas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, pajak karbon ditunda sampai sekitar Juli 2022. Pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.
Aturan turunan pajak karbon perlu mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, pihaknya saat ini fokus memastikan suplai dan permintaan (demand) masyarakat dan daya belinya.
Tak bisa dipungkiri, harga-harga komoditas naik menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Di tengah kita siapkan aturan ini secara konsisten antara satu dan lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 april 2022, kita dapat tunda ke sekitar Juli," kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Umumkan Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April 2022", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/31/114200626/sri-mulyani-umumkan-pajak-karbon-batal-berlaku-1-april-2022?page=all#page2.