Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( dok. YouTube Kemenag RI)

ASN Dilarang Gelar Beberapa Kegiatan, Mau Tahu Pedoman Puasa dari Kementerian Agama?

3 April 2022 07:12 WIB

SonoraBangka.id - Ada beberapa dari masyarakat Muslim di Indonesia telah melaksanakan ibadah puasa mulai Sabtu (02/04) kemarin.

Namun jika menggunakan panduan dari Nahdatul Ulama (NU) maka puasa hari pertama baru akan dimulai pada Minggu (03/04).

Kendati demikian, diharapkan tidak ada gesekan yang besar sehingga umat Muslim tetap bisa berpuasa dengan damai.

Tahun ini menjadi yang ketiga kalinya umat Muslim berpuasa di tengah pandemi Covid-19.

Beruntung, situasi tampaknya telah membaik namun prokes masih tetap harus berjalan.

Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan pedoman puasa sebagai berikut:

Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan. 

Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm