Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( dok. YouTube Kemenag RI)

ASN Dilarang Gelar Beberapa Kegiatan, Mau Tahu Pedoman Puasa dari Kementerian Agama?

3 April 2022 07:12 WIB

SonoraBangka.id - Ada beberapa dari masyarakat Muslim di Indonesia telah melaksanakan ibadah puasa mulai Sabtu (02/04) kemarin.

Namun jika menggunakan panduan dari Nahdatul Ulama (NU) maka puasa hari pertama baru akan dimulai pada Minggu (03/04).

Kendati demikian, diharapkan tidak ada gesekan yang besar sehingga umat Muslim tetap bisa berpuasa dengan damai.

Tahun ini menjadi yang ketiga kalinya umat Muslim berpuasa di tengah pandemi Covid-19.

Beruntung, situasi tampaknya telah membaik namun prokes masih tetap harus berjalan.

Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan pedoman puasa sebagai berikut:

Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan. 

Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegasnya, dilansir dari Kompas.com.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushala atau rumah masing-masing.

Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Sementara itu, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053216597/pedoman-puasa-dari-kementerian-agama-lengkap-asn-dilarang-gelar-kegiatan-ini?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm