“Apabila pengawasan ini tidak dilakukan maka konsekuensinya adalah harga rokok berpotensi jauh berada di bawah HJE, perusahaan rokok besar akan mengambil kesempatan untuk menjual rokok di bawah HJE akibat dari efisiensi faktor produksi yang mereka miliki. Sementara perusahaan rokok kecil menjadi terancam pasarnya karena tidak sanggup bersaing harga di pasar,” katanya.
Adi mengatakan pengawasan harga rokok dapat menjadi instrumen penting bagi pengendalian rokok murah di pasaran, terutama untuk membuat harga rokok tidak terjangkau anak-anak. Pemerintah sudah menentukan HJE minimum untuk masing-masing jenis rokok.
Namun, saat ini selisih HJE antargolongan rokok masih lebar. Misalnya, HJE SKM golongan II sebesar Rp 1.140 per batang, sementara golongan di atasnya sebesar Rp 1.905 per batang. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan terjangkau bagi pembeli anak-anak.
Ke depan, pengawasan harga ini perlu diimbangi dengan kebijakan untuk mengurangi peredaran rokok murah di pasar. Sebagai informasi, selain resmi menaikkan tarif cukai sigaret dan cerutu, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik dengan kenaikan minimal sebesar 17,5 persen pada 1 Januari 2022.
Resminya kenaikan tarif cukai ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Anak-anak Konsumsi Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/11/164000126/cegah-anak-anak-konsumsi-rokok-bea-cukai-pantau-harga-rokok-di-pasaran?page=all#page2.