SonoraBangka.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai menggelar pelaksanaan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga jual rokok sesuai peraturan yang berlaku.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, tujuan pengawasan HTP ini dilakukan untuk memetakan kondisi harga rokok yang terbentuk di pasaran.
“Hal ini sangat terkait dengan ketentuan HTP tidak boleh lebih rendah dari 85 persen Harga Jual Eceran (HJE),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Seperti diketahui, besaran harga transaksi pasar merupakan harga pada tingkat konsumen akhir, sementara HJE merupakan harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan cukai. Besaran HJE sendiri tertera pada pita cukai yang melekat di kemasan rokok.
Pengawasan dilakukan untuk membandingkan HTP dan HJE di produk rokok yang beredar di pasaran.
“Dalam hal ini, pada sebuah merek rokok misalnya, apabila dalam dua kali kegiatan monitoring didapati HTP-nya kurang dari 85 persen HJE, maka terhadap pabrikan pemilik merek tersebut akan disesuaikan skor profilnya,” jelasnya.
Hatta mengatakan, untuk tahun 2022, pelaksanaan monitoring HTP akan berlangsung selama 3 kali yakni pada Maret, Juni, dan September.
“Saat ini sedang berlangsung pengawasan, hasilnya nanti pada pertengahan April,” katanya.
Selain pengawasan HTP, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terhadap seluruh pihak yang terkait dengan cukai untuk memberikan pemahaman dan imbauan untuk mematuhi ketentuan cukai yang sudah ditetapkan.
Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan, kegiatan pengawasan HJE dan HTP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mengendalikan penjualan rokok di bawah harga banderol.
“Apabila pengawasan ini tidak dilakukan maka konsekuensinya adalah harga rokok berpotensi jauh berada di bawah HJE, perusahaan rokok besar akan mengambil kesempatan untuk menjual rokok di bawah HJE akibat dari efisiensi faktor produksi yang mereka miliki. Sementara perusahaan rokok kecil menjadi terancam pasarnya karena tidak sanggup bersaing harga di pasar,” katanya.
Adi mengatakan pengawasan harga rokok dapat menjadi instrumen penting bagi pengendalian rokok murah di pasaran, terutama untuk membuat harga rokok tidak terjangkau anak-anak. Pemerintah sudah menentukan HJE minimum untuk masing-masing jenis rokok.
Namun, saat ini selisih HJE antargolongan rokok masih lebar. Misalnya, HJE SKM golongan II sebesar Rp 1.140 per batang, sementara golongan di atasnya sebesar Rp 1.905 per batang. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan terjangkau bagi pembeli anak-anak.
Ke depan, pengawasan harga ini perlu diimbangi dengan kebijakan untuk mengurangi peredaran rokok murah di pasar. Sebagai informasi, selain resmi menaikkan tarif cukai sigaret dan cerutu, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik dengan kenaikan minimal sebesar 17,5 persen pada 1 Januari 2022.
Resminya kenaikan tarif cukai ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Anak-anak Konsumsi Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/11/164000126/cegah-anak-anak-konsumsi-rokok-bea-cukai-pantau-harga-rokok-di-pasaran?page=all#page2.