SONORABANGKA.ID - Ayah mertua mendiang Vanessa Angel, Faisal, tidak mempermasalahkan vonis lima tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang kepada Tubagus Joddy, sang sopir dalam kecelakaan maut.
Bagi Faisal, tak ada yang diharapkan pihaknya lagi mengingat anaknya, Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.
Ia berpendapat masa hukuman itu sudah pantas dan menganggap Joddy mungkin tidak sengaja atau berniat mencelakakan sang majikan.
"Kan lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (11/4/2022).
Faisal berujar, mudah-mudahan dengan hukuman lima tahun itu Joddy sadar, insyaf, dan meminta kepada Sang Pencipta.
"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya, meminta agar sekiranya majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya,"ucap Faisal. Ia menegaskan tidak keberatan dengan hukuman lima tahun penjara terhadap Joddy.
"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," tambah Faisal.
Diberitakan sebelumnya, Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Joddy disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
Joddy juga didenda Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun. Kuasa hukum Joddy pun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Faisal: Sudah Cukup", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/11/183620666/tubagus-joddy-divonis-5-tahun-penjara-faisal-sudah-cukup.