SONORABANGKA.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Angka tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Walau ada kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang sudah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, rinciannya yakni kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
2 syarat calon jemaah haji
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan dua syarat calon jemaah yang dapat berangkat haji tahun ini.
Dua syarat tersebut yakni, pertama, hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun dan sudah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun 2022.
Kedua, jemaah haji dari luar Saudi harus memberikan hasil tes PCR negatif, yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.
Hasil tes PCR negatif ini juga berlaku untuk jemaah haji dari wilayah Saudi sendiri.
Dalam pernyataan terbaru yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA) pada Sabtu (9/4/2022), Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bakal menerima 1 juta jemaah haji tahun ini.
Jemaah yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji tersebut dari Arab Saudi maupun non Arab Saudi.
Untuk non Arab Saudi sesuai dengan kuota yang dialokasikan ke masing-masing negara, dengan mempertimbangkan rekomendasi kesehatan terkait Covid-19.
Jumlah ini meningkat drastis dibanding pada musim haji tahun 2021 lalu dibatasi hanya untuk 60.000 warga Arab Saudi dan penduduk di dalam Kerajaan lantaran faktor pandemi.
Diberitakan Alarabiya.net, Pemerintah Kerajaan Saudi masih membatasi kuota jemaah haji karena mementingkan keselamatan dan keamanan jemaah.
Saudi berharap ke depan dapat meningkatkan kuota jemaah haji dalam jumlah besar dari seluruh dunia.
Karena masih ada pembatasan jumlah jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan jika hanya jemaah yang memenuhi dua persyaratan tersebut yang bisa menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini.
Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya jemaah haji untuk mematuhi tindakan pencegahan dan mengikuti instruksi pencegahan ketika melakukan ritual mereka untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengidentifikasi hanya dua kategori non-Saudi, yang diizinkan untuk melakukan ritual haji tahun ini.
"Ritual haji hanya dapat dilakukan bagi mereka yang memegang visa yang ditunjuk untuk ini atau tinggal dengan tempat tinggal reguler di dalam Kerajaan," bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam sebuah keterangan pers yang dikutip dari surat kabar "Okaz".
Ini berarti bila pemegang visa pengunjung atau visa bisnis tidak dapat mengajukan permohonan untuk izin menunaikan ibadah haji tahun ini.
Mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan ibadah haji tahun ini, serta jumlah jemaah haji yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji, baik dari dalam maupun luar Arab Saudi, pihak "Haji dan Umrah" menegaskan jika semua detail bakal diumumkan melalui saluran resmi kementerian. ***
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Daerah Provinsi Paling Banyak Dapat Kuota Jemaah Haji Tahun 2022, https://bangka.tribunnews.com/2022/04/28/inilah-daerah-provinsi-paling-banyak-dapat-kuota-jemaah-haji-tahun-2022?page=4.