Koordinator Bagian SDA, BUMD, dan BLUD Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Babel, Heru Widarto, mengharapkan, Pertamina untuk mengawasi penyaluran solar subsidi di lembaga penyalur SPBU dengan cara pemasangan CCTV yang mengarah ke pompa pengisian BBM.
"Kemudian Pertamina dapat memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang melayani pengerit,"ucap Heru.
Dikatakannya terdapat penurunan kuota untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar yang lumayan besar, dari 186.764 kilo liter (KL) di tahun 2021 menjadi 164.911 KL di tahun 2022.
"Seperti kita ketahui, kalau solar non subsisi seperti dexlite dan Pertamina Dex. Terus ada pengerit yang memanfaatkan disparitas harga tersebut untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,"ucapnya.
Dia menyebutkan, pemerintah akan meninjau ulang pengguna Fuel Card (FC).
"Yang ada sekarang, modusnya pengerit menggunakan FC orang lain. Biasanya minjam FC kendaraan pribadi. Karena kendaraan pribadi kan tidak setiap hari ngisi. Nah, waktu tidak mengisi, inilah mereka minjam untuk diambil jatah solar pada hari itu. Berbeda dengan mobil truk atau angkutan barang/sembako lainya ,mereka tiap hari biasa mengisinya," ungkapnya.
Dia berharap bila pihak SPBU bisa mendistribusikan BBM sesuai FC sebagaimana sudah disepakati dalam Surat Edaran Gubernur Babel Tahun 2019.
"Tujuannya, agar mereka yang berhak menggunakan subsidi mendapatkan haknya. Kemudian untuk Fuel Card, gubernur telah memerintahkan kepala Bakuda untuk mengusulkan pemblokiran kartu FC yang kendaraannya mati pajak," ucap Erman.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul SPBU Namang Pernah Diberi Sanksi karena Antrean Pengerit BBM Jenis Solar, https://bangka.tribunnews.com/2022/04/27/spbu-namang-pernah-diberi-sanksi-karena-antrean-pengerit-bbm-jenis-solar?page=2.