SONORABANGKA.ID - Kasus penganiayaan terhadap tujuh orang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung di SPBU Namang Kabupaten Bangka Tengah, kini tengah jadi sorotan.
Untuk diketahui, penganiayaan ini terjadi pada Senin (25/4/2022) malam di SPBU Namang. Diketahui tempat ini pernah mendapatkan sanksi dari PT Pertamina berkaitan dengan penjualan BBM jenis solar.
Kabid Energi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Erman, mengatakan, SPBU Namang pernah diinspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung bersama PT Pertamina Babel, berkaitan dengan pengeritan solar di tempat tersebut.
"Kami pernah sidak. Waktu itu karena banyak pengendara antre, sudah diberikan sanksi oleh Pertamina beberapa bulan lalu, apakah setop dan pengurangan pasokan saat itu," ujar Erman kepada Bangkapos.com, Rabu (27/4/2022).
Erman menuturkan, pemerintah selama ini telah berupaya menata penyalurkan BBM jenus solar agar tepat dengan sasaran.
"Kami dari pemerintah telah berusaha minta Pertama melalui program Fuel Card kartu kendali BBM solar, ini sudah berjalan dua tahun. Tujuannya, agar SPBU di kita ini tertata rapi dan tidak ada antre," imbuhnya.
Selama berjalannya program Fuel Card, Erman mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan, walaupun sedikit banyak sudah membantu merapikan penggunaan BBM jenis solar.
"Fuel card ini, kelemahannya apabila sudah di blokir pihak BRI, kartu itu tidak terkunci, masih bisa digunakan. Ini persoalan teknologi yang kurang canggih. Perlu ada pembaharuan, update untuk semakin baik lagi," katanya.
Ke depan, Erman mengatakan, terdapat inovasi yang akan dilakukan oleh Pemprov Babel dengan Pertamina, untuk terus menyempurnakan program Fuel Card melalui aplikasi My Pertamina.
"Karena BBM jenis solar inu memang harus tapat sasaran. Intinya, dari sisi regulasi daerah, walaupum tidak ada kewenangan, bukan berarti masyarakat dibiarkan begutu saja. Tetapi, kita berusaha agar ia tetap sasaran, tertip, rapi dan aman,"tambahnya
Koordinator Bagian SDA, BUMD, dan BLUD Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Babel, Heru Widarto, mengharapkan, Pertamina untuk mengawasi penyaluran solar subsidi di lembaga penyalur SPBU dengan cara pemasangan CCTV yang mengarah ke pompa pengisian BBM.
"Kemudian Pertamina dapat memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang melayani pengerit,"ucap Heru.
Dikatakannya terdapat penurunan kuota untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar yang lumayan besar, dari 186.764 kilo liter (KL) di tahun 2021 menjadi 164.911 KL di tahun 2022.
"Seperti kita ketahui, kalau solar non subsisi seperti dexlite dan Pertamina Dex. Terus ada pengerit yang memanfaatkan disparitas harga tersebut untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,"ucapnya.
Dia menyebutkan, pemerintah akan meninjau ulang pengguna Fuel Card (FC).
"Yang ada sekarang, modusnya pengerit menggunakan FC orang lain. Biasanya minjam FC kendaraan pribadi. Karena kendaraan pribadi kan tidak setiap hari ngisi. Nah, waktu tidak mengisi, inilah mereka minjam untuk diambil jatah solar pada hari itu. Berbeda dengan mobil truk atau angkutan barang/sembako lainya ,mereka tiap hari biasa mengisinya," ungkapnya.
Dia berharap bila pihak SPBU bisa mendistribusikan BBM sesuai FC sebagaimana sudah disepakati dalam Surat Edaran Gubernur Babel Tahun 2019.
"Tujuannya, agar mereka yang berhak menggunakan subsidi mendapatkan haknya. Kemudian untuk Fuel Card, gubernur telah memerintahkan kepala Bakuda untuk mengusulkan pemblokiran kartu FC yang kendaraannya mati pajak," ucap Erman.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul SPBU Namang Pernah Diberi Sanksi karena Antrean Pengerit BBM Jenis Solar, https://bangka.tribunnews.com/2022/04/27/spbu-namang-pernah-diberi-sanksi-karena-antrean-pengerit-bbm-jenis-solar?page=2.