Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri)
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri) ( kompas.com)

Untuk yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf di Akhir Pelat Nomor Kendaraan

29 April 2022 19:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Dari Tiap angka dan huruf yang ada pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan sepeda motor mempunyai artinya tersendiri.

Belum semua pengguna kendaraan bermotor tahu informasi yang termuat dalam pelat nomornya, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.

Ada tiga informasi yang dimuat dalam sebuah pelat nomor. Dikutip dari laman NTMC Polri, pelat nomor memuat kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlaku.

Huruf di awal pelat nomor merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor. Misalnya, huruf B berarti kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi atau Depok. Empat angka berikutnya merupakan nomor urut registrasi.

Tiga huruf seri menandakan jenis kendaraan bermotor dan huruf pembeda. Misalnya, tiga digit huruf BFN secara detail, B berarti kendaraan terdaftar di Jakarta Barat. F menandakan jenis kendaraan, yaitu minibus, hatchback atau city car. Sedangkan N merupakan pembeda.

Huruf-huruf ini tetap mempunyai pola dalam kurun waktu tertentu. Untuk lebih rincinya, berikut adalah arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:

. B: Jakarta Barat

. C: Kota Tangerang

. E: Depok

. F: Kabupaten Bekasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm