Menurut Ustaz Khalid Basalamah paling dianjurkan agar bisa lebih memberi manfaat
kepada orang yang sudah meninggal adalah melakukan amalan-amalan yang sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Sebagaimana diketahui bahwa ziarah kubur memang diperbolehkan.
Hukum ziarah kubur adalah sunnah, termasuk saat hari raya Idul Fitri.
Berikut beberapa dalil mengenai kegiatan melakukan ziarah kubur.
"Dari Buraidah r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Dahulu saya pernah
melarang kalian melakukan ziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah ke kubur tersebut." (HR. Muslim – Riyadhus Shalihin: 579).
Dalam Riyadhus Shalihin pun dijelaskan jika dalam riwayat lain dijelaskan, bahwa ziarah
kubur itu dilakukan untuk mengingat perihal kematian dan juga kepada hari akhirat.
Setelah tahu bahwa ziarah kubur itu diperbolehkan dengan tujuan yang jelas, yakni untuk mengingat kematian.
Artinya ziarah kubur sesuatu yang tidak dilarang, meski waktunya pun dapat kapan saja.
Tapi biasanya masyarakat memilih berziarah pada hari Jumat, hari raya Islam, dan hari besar keagamaan lainnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hukum Ziarah Kubur Jelang dan Saat Hari Raya Idul Fitri, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Pesan Nabi, https://bangka.tribunnews.com/2022/05/01/hukum-ziarah-kubur-jelang-dan-saat-hari-raya-idul-fitri-ustaz-khalid-basalamah-ungkap-pesan-nabi?page=all.