SonoraBangka.ID - Pemerintah resmi membentuk tim transisi perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Nama-nama dalam tim tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.
"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut tim transisi," sebut Pasal 1 aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/5/2022).
Adapun keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 28 April 2022 dan ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Susunan tim transisi sendiri terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bidang koordinasi perencanaan, bidang koordinasi pengendalian bangunan, hingga bidang koordinasi pendanaan.
Selain tim transisi, pemerintah pun membentuk tim penasehat, yang diketuai oleh mantan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro. Anggota tim penasehatnya yaitu Alue Dohong, Andrinof Chaniago, Isran Noor, dan Lydia Silvanna Djaman.
Berikut ini susunan keanggotaan tim transisi:
Ketua: Kepala Tim Otorita IKN Bambang Susantono
Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita IKN Dhonny Rahajoe
Sekretariat, terdiri dari:
1. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya.