Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepat
Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepat ( KOMPAS.com)

Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas

16 Mei 2022 17:29 WIB

Tentang Tabungan Emas Pegadaian

Tabungan emas Pegadaian atau produk Pegadaian tabungan emas saat ini cukup diminati sebagai salah satu alternatif investasi. Harga emas batangan yang cenderung terus mengalami kenaikan jadi alasan utamanya.

Tabungan emas Pegadaian relatif mudah dilakukan. Ini karena pembelian Pegadaian tabungan emas bisa dilakukan di semua kantor cabang Pegadaian yang tersebar di pelosok Tanah Air.

Tabungan emas Pegadaian dipilih sebagian orang agar simpanan tak tergerus inflasi. Namun meski relatif kebal terhadap inflasi, ada baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum berinvestasi tabungan emas di Pegadaian.

Tabungan emas di Pegadaian adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan cara membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat melalui fasilitas selayaknya menabung.

Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tabungan emas tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

Modal berinvestasi tabungan emas Pegadaian relatif sangat terjangkau, karena nasabah bisa menabung emas Pegadaian mulai dari 0,01 gram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/15/201240326/pegadaian-digugat-rp-322-miliar-gara-gara-tabungan-emas?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm