Kendati demikian, harga minyak di ritel-ritel, seperti Alfamart dan Indomaret, tetap mahal. Setelah Jokowi mengumumkan pencabutan larangan ekspor, harga minyak goreng kemasan 2 liter dari berbagai merek di wilayah Sragen, misalnya, dibanderol di harga Rp 48.000 sampai dengan Rp 51.000.
Dengan kata lain, harga minyak goreng per liternya masih berkisar antara Rp 24.000 sampai Rp 25.000. Harga ini, relatif masih sama dengan harga minyak goreng yang dijual sebelum aturan larangan CPO berlaku.
2. Bentuk cadangan lewat Bulog
Sementara itu, untuk menekan harga minyak goreng kembali murah di kisaran Rp 14.000 per liter, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyediakan cadangan minyak goreng.
Besaran cadangan yang harus disiapkan Bulog adalah 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng. Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.
Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.
"Untuk akselerasi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertentu, pemerintah memberikan perluasan Perum Bulog untuk mempersiapkan menyediakan cadangan minyak goreng," sebutnya.
Selain pelaksanaan distribusinya, pelaksanaan ekspor minyak goreng oleh produsen juga dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi.
Pengawasan akan mengerahkan petugas Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Agung.
3. Terbitkan lagi aturan DMO/DPO
Pencabutan larangan ekspor ini membuat pemerintah menerbitkan kembali aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak mentah.
Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, aturan DMO dan DPO semata-mata untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Jumlah ketersediaan minyak goreng atau DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton. Perinciannya, yakni sekitar 8 juta ton untuk kebutuhan konsumsi dan 2 juta ton untuk cadangan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur besaran DMO untuk masing-masing produsen minyak goreng. Begitu pun mengatur mekanisme distribusi minyak goreng kepada masyarakat secara merata.
Lebih lanjut, produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun yang tidak mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bakal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan menerapkan aturan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP," tandas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Turun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/23/083646426/ekspor-cpo-kembali-dibuka-hari-ini-pemerintah-klaim-harga-minyak-goreng-sudah?page=all#page2.