Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk-produk turunannya tidak berlangsung lama, karena akan mempengaruhi keseluruhan ekosistem industri sawit nasional.
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk-produk turunannya tidak berlangsung lama, karena akan mempengaruhi keseluruhan ekosistem industri sawit nasional. ( ANTARA)

Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Turun

23 Mei 2022 19:00 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah membuka kembali keran ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng mulai hari ini, Senin (23/5/2022).

Larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022, yang tertuang dalam Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

Mengacu pada produk hukum itu, terdapat 12 kode HS bahan baku yang dilarang ekspor.

Apa saja alasan pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya termasuk bahan baku minyak goreng itu?

1. Harga minyak sudah turun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pencabutan larangan dilakukan karena beberapa alasan. Selain menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani, dia mengeklaim harga minyak goreng sudah turun.

Harga minyak goreng curah di berbagai daerah saat ini sudah turun menjadi sekitar Rp 17.200-Rp 17.600 per liter. Sebelum ada larangan ekspor, harganya masih di kisaran Rp 19.800 per liter.

Harga yang turun ini membuat pasokan dalam negeri kembali banjir. Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.

"(Pasokan saat ini) Melebihi kebutuhan bulanan nasional. Sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan," sebut Airlangga dalam konferensi pers pekan lalu.

Kendati demikian, harga minyak di ritel-ritel, seperti Alfamart dan Indomaret, tetap mahal. Setelah Jokowi mengumumkan pencabutan larangan ekspor, harga minyak goreng kemasan 2 liter dari berbagai merek di wilayah Sragen, misalnya, dibanderol di harga Rp 48.000 sampai dengan Rp 51.000.

Dengan kata lain, harga minyak goreng per liternya masih berkisar antara Rp 24.000 sampai Rp 25.000. Harga ini, relatif masih sama dengan harga minyak goreng yang dijual sebelum aturan larangan CPO berlaku.

2. Bentuk cadangan lewat Bulog

Sementara itu, untuk menekan harga minyak goreng kembali murah di kisaran Rp 14.000 per liter, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyediakan cadangan minyak goreng.

Besaran cadangan yang harus disiapkan Bulog adalah 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng. Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.

Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.

"Untuk akselerasi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertentu, pemerintah memberikan perluasan Perum Bulog untuk mempersiapkan menyediakan cadangan minyak goreng," sebutnya.

Selain pelaksanaan distribusinya, pelaksanaan ekspor minyak goreng oleh produsen juga dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi.

Pengawasan akan mengerahkan petugas Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Agung.

3. Terbitkan lagi aturan DMO/DPO

Pencabutan larangan ekspor ini membuat pemerintah menerbitkan kembali aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak mentah.

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, aturan DMO dan DPO semata-mata untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Jumlah ketersediaan minyak goreng atau DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton. Perinciannya, yakni sekitar 8 juta ton untuk kebutuhan konsumsi dan 2 juta ton untuk cadangan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur besaran DMO untuk masing-masing produsen minyak goreng. Begitu pun mengatur mekanisme distribusi minyak goreng kepada masyarakat secara merata.

Lebih lanjut, produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun yang tidak mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bakal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan menerapkan aturan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP," tandas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Turun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/23/083646426/ekspor-cpo-kembali-dibuka-hari-ini-pemerintah-klaim-harga-minyak-goreng-sudah?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm