Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com)
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) ( kompas.com)

Apa Saja Syarat Untuk Ganti Pelat Nomor Putih?

3 Juni 2022 18:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia akan segera diterapkan.

Direncanakan mulai peeretengahan Juni 2022, pelat nomor kendaraan pribadi berwarna putih akan diberlakukan secara bertahap.

Di Indonesia sendiri, pelat nomor kendaraan pribadi memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, dengan adanya kebijakan ini makan akan berubah.

Nantinya, pelat nomor kendaraan pribadi akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Lalu apa saja syarat bagi kendaran yang ingin mengganti pelat nomor putih?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan pelat nomor atau warna dasar putih tulisan hitam sama dengan pelat hitam.

Perbedaan cuma pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.

“Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan tnkb spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan,” kata Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (3/6/2022).

Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun.

Taslim juga mengatakan pergantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami.

“Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tidak ada yang di prioritaskan,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini material TNKB pelat putih telah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda pada awal bulan ini dan akan mulai resmi akan diterapkan pada pertengahan bulan ini.

“Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Syarat Ganti Pelat Nomor Putih?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/03/121200515/apa-saja-syarat-ganti-pelat-nomor-putih-.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm