Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandi ( SonoraBangka.id Zulhaidir)

Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 untuk TK, SD dan SMP

7 Juni 2022 06:16 WIB

SONORABANGKA.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandi menyatakan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk tiga jenjang pendidikan dimulai pada Juni 2022 ini, dengan PPDB untuk TK dan SD telah dimulai pada Senin pada hari ini yang selanjutnya akan menyusul PPDB jenjang SMP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandi menyampaikan PPDB untuk tiga jenjang pendidikan dimulai pada Juni 2022 ini, dengan pendaftaran untuk jenjang pendidikan TK dan SD akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 6 - 11 Juni dan jenjang pendidikan SMP akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 16 - 21 Juni 2022.

"PPDB 2022 kita laksanakan selama enam hari pendaftaran, untuk TK dan SD itu dari tanggal 6 sampai 11 Juni, selanjutnya untuk SMP kita laksanakan dari tanggal 16 sampai 21 Juni 2022," kata Erwandi. Senin (6/6/2022).

Ia menambahkan, pelaksanaan PPDB 2022 masih mengacu kepada tahun-tahun sebelumnya dengan menggunakan sistem daring atau online yang dapat diakses melalui gawai ataupun telepon pintar pada laman ppdb.pangkalpinangkota.go.id, dan khusus untuk TK, pendaftaran bisa dengan metode offline dengan mendatangi langsung sekolah yang hendak dituju dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“PPDB ini menggunakan sistem online dan offline. PPDB online ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan offline hanya berlaku untuk jenjang TK saja,” pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm