SonoraBangka.ID - Kebutuhan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda) dipenuhi secara outsourcing atau alih daya mulai akhir tahun 2023.
Sebelumnya, kebutuhan akan tenaga non-ASN di kementerian/lembaga dan pemda dipenuhi dengan rekrutmen tenaga honorer oleh institusi yang bersangkutan.
Rekrutmen secara outsourcing diberlakukan seiring dengan penghapusan sistem tenaga honorer mulai November 2023 mendatang.
Melansir Kompas.com, Senin (6/6/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional.
Hal ini juga sekaligus memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Tjahjo, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR."
"Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.