Mantan Menteri Dalam Negeri ini bilang, agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN diharapkan dapat ditata.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023."
"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur melalui PP No. 48/2005 juncto PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujarnya.
Namun demikian, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK, maka akan dilakukan penyesuaian.
Pemerintah akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
"Ya, tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan (walau penerimaan bulanan kecil, tidak cukup), maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing," jelas Tjahjo.