Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan para pelaku usaha dan asosiasi minyak goreng di Bali, Jumat (10/6/2022).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan para pelaku usaha dan asosiasi minyak goreng di Bali, Jumat (10/6/2022). ( (Dokumentasi Humas Kemenko Marves))

Kumpulkan Pengusaha dan Asosiasi Minyak Goreng di Bali, Ini yang Disampaikan Luhut

10 Juni 2022 16:24 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah tidak akan merugikan para petani, pelaku usaha, serta masyarakat luas dalam program percepatan penyaluran minyak goreng curah rakyat.

Meski demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa kebijakan ini tidak bisa menyenangkan semua pihak. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut ia sampaikan saat mengumpulkan para pengusaha dan asosiasi minyak goreng yang hadir dalam Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Bali, Jumat (10/06/2022).

“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Luhut menambahkan, pemerintah memutuskan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor dengan menempuh berbagai kebijakan percepatan, salah satunya dengan menaikkan rasio pengali dalam masa transisi ini yang mulanya tiga kali menjadi lima kali.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindahtanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program SIMIRAH sebanyak satu kali ke perusahaan lainnya.

“Yang tidak kalah penting ialah, pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar 200 dollar AS per ton kepada pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku,” jelasnya.

Dengan mekanisme flush out, pemerintah memiliki target minimal 1 juta ton CPO yang dapat dieskpor dalam waktu dekat. Hal tersebut nantinya akan mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh.

Harapannya, ketika tangki-tangki ini penuh, permintaan terhadap tandan buah segar (TBS) petani akan meningkat kembali diiringi oleh peningkatan harga TBS yang juga kembali membaik.

“Seperti yang juga saya sampaikan pada kesempatan yang lalu, pemerintah sepakat bahwa persoalan pengawasan dan distribusi adalah masalah utama dari semua masalah yang ada ini. Untuk itu, penanganan hilir yang mengandalkan kombinasi sistem teknologi informasi atau IT dan pengawasan ketat di lapangan penting untuk harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Eks Menko Polhukam ini bilang, pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem SIMIRAH yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama kementerian, lembaga (K/L) lain sebagai hub dari tata kelola sawit yang terintegrasi dari hulu hingga hilir yang akan dibenahi kedepannya.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin proses dari hulu hingga hilir nanti dapat berjalan dengan baik dan tentunya tepat sasaran. Presiden memerintahkan kami untuk betul-betul memperhatikan tadi suplai kepada domestik harus betul-betul dilakukan,” katanya.

Beli minyak goreng pakai PeduliLindungi

Selanjutnya Luhut menyampaikan, proses perpindahan data atau migrasi dari SIMIRAH 1.0 menuju 2.0 sedang berjalan. Kedepannya pengembangan SIMIRAH akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi Peduli Lindungi.

Nantinya, pelacakan dan pengendalian pembelian minyak goreng pun akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi melalui scan QR Code atau kode batang, namun dengan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.

“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kumpulkan Pengusaha dan Asosiasi Minyak Goreng di Bali, Ini yang Disampaikan Luhut", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/10/114644926/kumpulkan-pengusaha-dan-asosiasi-minyak-goreng-di-bali-ini-yang-disampaikan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm