Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. (Instagram/TMC Polda Metro Jaya)
Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. (Instagram/TMC Polda Metro Jaya) ( kompas.com)

Bolehkah Kendaraan Memiliki Pelat Nomor Kembar?

21 Juni 2022 16:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Fenomena pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kembar dengan kendaraan lain kerap marak terjadi.

Padahal, setiap kendaraan memiliki pelat nomor berbeda satu sama lain. Maka dari itu, setiap mobil atau motor yang berbeda tapi memiliki pelat nomor sama tidak diperbolehkan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus mengatakan jika pelat nomor kendaraan tidak boleh digandakan atau menjadi kembar.

“Pelat nomor atau TNKB adalah salah satu legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor, tujuannya adalah untuk pengawasan atau memudahkan pengidentifikasiannya ketika di operasionalkan dijalan, oleh sebab itu setiap kendaraan bermotor tidak boleh ganda atau harus berbeda antara satu dengan yang lain, baik lain daerah apalagi satu daerah,” kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Yusri mengatakan jika kejadian TNKB ganda selama ini memang banyak terjadi lantaran sistem atau aplikasi layanan yang lemah.

“Semestinya TNKB salah satu yang diberikan primary key agar sistem menolak jika terjadi ganda,” kata Yusri.

Jika menemukan kejadian seperti ini, Yusri menyarankan supaya masyarakat segera melaporkan kepada Ditregident dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar.

“Selama ini kebijakan kita adalah mana pelat nomor yang lebih tua atau lama, itu yang dipertahankan. Kemudian, nomor satunya lagi akan diralat dan diberikan catatan pada BPKB dan STNK untuk wajib juga diganti,” kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Kendaraan Punya Pelat Nomor Kembar?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/161200915/bolehkah-kendaraan-punya-pelat-nomor-kembar-.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm