Ilustrasi aplikasi.
Ilustrasi aplikasi. ( KOMPAS.com)

Google, Instagram, TikTok, WhatsApp Wajib Daftar ke Kominfo, Ini Alasannya

23 Juni 2022 19:07 WIB

SonoraBangka.ID - Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat pada 20 Juli 2022 mendatang.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online di Tanah Air, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.

Lantas, mengapa PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, dkk wajib mendaftar diri ke Kominfo?

Sistem yang terkoordinasi

PSE Lingkup Privat diwajibkan untuk mendaftar karena disebut akan membawa manfaat baik bagi Indonesia.

Salah satunya adalah terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Menjaga ruang digital

Dedy juga menambahkan, kewajiban platform besar seperti Google, Facebook, dkk untuk tunduk dengan aturan PSE addalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Selain itu, menurut Dedy, aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm