Selain itu, Dedy juga mengatakan sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Tanah Air.
"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," lanjut Dedy.
Dia juga mengatakan bahwa sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE, terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.
Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini.
Ia mengatakan bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu pada Mei 2021.
Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.
Secara umum, Permenkominfo 5/2020 juga mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.
Seluruh PSE Lingkup Privat, baik domestik atau asing, yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id atau melalui tautan berikut ini.
Pantauan, Kamis siang, ada sejumlah nama-nama PSE besar dan populer yang sudah terdaftar, di antaranya Tiktok, Gojek, Grab, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Bibit, Ajaib, Viu, Tiket.com, Linktree, dan lainnya.
Namun,masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat daftarnya di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, tiga aplikasi Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Untuk itu, Karena tenggat waktu sudah dekat, yakni sekitar 1 bulan lagi, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia yang memenuhi syarat, untuk segera melakukan pendaftaran di sistem OSS-RBA agar tidak dilakukan pemutusan akses pada platformnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google, Instagram, TikTok, WhatsApp Wajib Daftar ke Kominfo, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/06/23/14450047/google-instagram-tiktok-whatsapp-wajib-daftar-ke-kominfo-ini-alasannya?page=all#page2.