Halaman website untuk cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000
Halaman website untuk cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 ( KOMPAS.com)

Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 Secara Online

28 Juni 2022 08:48 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah kini tengah mempersiapkan transisi sistem distribusi dan pembelian minyak goreng Rp 14.000 atau biasa disebut juga dengan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Dalam transisi itu, minyak goreng Rp 14.0000 nantinya wajib dibeli masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Atau bisa juga menggunakan KTP, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Sistem ini pada dasarnya diterapkan untuk mengawasi dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET dari MGCR adalah Rp 14.000 per Liter atau Rp 15.500 per Kilogram (Kg).

Untuk bisa membeli minyak goreng Rp 14.000, masyarakat dapat mengunjungi toko pengecer resmi yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pada toko penjual resmi minyak goreng Rp 14.000, masyarakat bakal menemukan kode QR dengan keterangan “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”. Lantas, bagaimana cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 yang resmi?

Masyarakat bisa cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 yang resmi secara online dengan memanfaatkan situs web dari Kementerian Perdagangan. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000.

Cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000

  • Kunjungi situs web ini www.minyak-goreng.id via browser di laptop atau ponsel.
  • Bila situs web telah terbuka, masukkan provinsi dan kota/kabupaten yang jadi tempat tinggal.
  • Setelah itu, klik opsi “Cari Pasar”.
  • Kemudian, bakal muncul peta dan informasi jumlah penjual minyak goreng Rp 14.000 yang terdapat di kota/kabupaten tempat tinggal.
  • Selain itu, di bawah peta, terdapat pula daftar nama toko yang jual minyak goreng curah rakyat, berikut dengan alamatnya.

Dari toko yang tertera di situs web itu, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP (bila tak memiliki PeduliLindungi).

Dikutip dari akun Instagram dengan handle @minyakita.id, pembelian minyak goreng Rp 14.000 dapat dilakukan maksimal hingga 10 Kg per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Sebelum bisa membeli, masyarakat wajib menunjukkan hasil pemindaian kode QR yang tertera di toko dari aplikasi PeduliLindungi pada penjual. Bila tak memiliki PeduliLindungi, masyarakat wajib menunjukkan KTP untuk dicatat NIK-nya oleh penjual.

Jika satu NIK telah membeli minyak goreng curah melebihi batas yang ditentukan maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelian lagi. Untuk kondisi ini, bakal terdapat status berwarna merah di aplikasi PeduliLindungi sebagai hasil pindai kode QR.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm