Halaman website untuk cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000
Halaman website untuk cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 ( KOMPAS.com)

Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 Secara Online

28 Juni 2022 08:48 WIB

Sementara itu, hasil pindai kode QR akan menunjukkan status warna hijau bila satu NIK masih memiliki jatah untuk membeli minyak goreng curah dalam satu hari.

Dalam hal pemberlakuan sistem ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian MGCR via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai berjalan setelah dua minggu masa sosialisasi berakhir, terhitung dari 27 Juni 2022.

Setelah masa sosialisasi berakhir, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP untuk membeli minyak goreng sesuai HET di pengecer resmi.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam akun instagram dengan handle @luhut.pandjaitan, pada Sabtu (25/6/2022).

Bila masa sosialisasi berjalan selama dua minggu dari hari ini, Senin (27/6/2022), maka kemungkinan sistem pembelian minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai diterapkan pada 11 Juli mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 Secara Online", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/06/27/14150067/cara-cek-lokasi-penjual-minyak-goreng-rp-14.000-secara-online?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm