Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu) ( kompas.com)

Bolehkah Menunjukan Foto SIM di Ponsel Saat Kena Razia?

7 Juli 2022 20:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Berperan sebagai bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara.

Tapi, lupa membawa SIM kerap terjadi pada beberapa pengendara. Alhasil, petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang.

Pada situasi terdesak, pengemudi sering menunjukkan foto SIM dari galeri ponsel sebagai bukti. Lalu apakah cara ini bisa menghindari tilang?

Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, kalau tindakan tersebut ternyata tidak diperbolehkan. Pasalnya SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.

Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata Jamal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, sebaiknya SIM beserta STNK selalu dibawa pada saat menggunakan kendaraan di jalan. Cara tersebut juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Boleh Menunjukan Foto SIM di Ponsel Saat Kena Razia?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/07/121200515/apakah-boleh-menunjukan-foto-sim-di-ponsel-saat-kena-razia-.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm